Cirebon (ANTARA) -
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya pada 2023, tembus di angka Rp50,3 triliun atau sudah 102,07 persen dari target tahunan yang ditetapkan.
“Untuk Jawa Barat II sendiri target kita adalah Rp49,2 triliun. Capaian kita Rp50,3 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar di Cirebon, Kamis.
Baca juga: Bapenda dan DJP Jawa Barat kerja sama integrasikan data wajib pajak
Harry menyampaikan cakupan penarikan pajak pada wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang serta kawasan Subang, Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Suciayumajakuning).
Berdasarkan data, kata dia, penerimaan pajak untuk daerah Suciayumajakuning telah terealisasi Rp3,55 triliun dari target Rp3,38 triliun pada 2023.
“Untuk wilayah Suciayumajakuning itu realisasinya lebih tinggi sekitar 105,04 persen (dari target),” ujarnya.
Ia menjelaskan aktivitas penerimaan pajak di wilayah kerjanya bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) yang terealisasi Rp23 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp26 triliun.
Kemudian, ada juga realisasi yang berasal dari Pendapatan PPh DTP senilai Rp89,168, PBB dan BPHTB sebesar Rp160,774 miliar serta sektor pajak lainnya di angka Rp249,564 miliar.
Harry menyebut bahwa kinerja penarikan pajak pada 2023 ditunjang oleh beberapa bidang usaha yang memberikan kontribusi tertinggi. Misalnya sektor pengolahan, konstruksi, perdagangan, administrasi pemerintahan serta industri otomotif.
“Di wilayah kerja kami yang paling banyak industri itu Bekasi dan Karawang, umumnya di perusahaan-perusahaan otomotif dan pendukungnya. Sebagian terdapat di Subang serta Kabupaten Cirebon. Kalau Kota Cirebon biasanya instansi pemerintah atau perdagangan,” katanya.