Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjamin para korban bencana pergerakan tanah yang rumahnya hancur di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mendapatkan dukungan biaya menyewa tempat tinggal sementara.
"Namanya Dana Tunggu Hunian atau DTH. Besaran yang diberikan untuk setiap keluarga terdampak senilai Rp500 ribu," kata Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Pusdalops BNPB melaporkan terhitung sejak Selasa (5/3) ada 192 warga yang mengungsi karena tepat tinggal mereka rusak akibat pergerakan tanah. Jumlah ini sekaligus menjadi sasaran penerima DTH.
Masing-masing dari ratusan korban pergerakan tanah ini tersebar di Kecamatan Rongga (Desa Cibedug, Cibitung) dan beberapa desa di Kecamatan Cipongkar, Kabupaten Bandung Barat.
"Pemberian biaya sewa hunian sementara ini meringankan mereka. Pemberian berlaku sampai rumah para korban selesai direlokasi," ujarnya.
Untuk mendukung percepatan proses relokasi rumah warga tersebut, BNPB sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan ketersediaan lahan dan proses pendataan lebih lanjut rumah yang akan direlokasi akibat pergerakan tanah, terbaru ada 44 rumah yang akan direlokasi dari sebelumnya 28 unit.
Terlepas dari situ Kepala BNPB fokus memastikan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan pokok untuk ratusan orang korban pergerakan tanah itu tercukupi selama berada di tempat pengungsian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPB: Korban pergerakan tanah Bandung Barat dapat biaya sewa sementara