"Mahasiswa harus tahu, dan bagaimanapun notaris tidak boleh untuk tidak bisa memahami ini, karena akan berkaitan dalam UU ITE dan ada alat otentik digital, jadi menyangkut alat bukti yang kekuatannya hanya pada pengakuan akta otentik dan ini sudah diatur tegas dalam UU ITE," ujarnya.
UU ITE kembali direvisi melalui penerbitan Surat Nomor R-58/PRES/12/2023, hasilnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam seminar tersebut, hadir sebagai pembicara yakni Dr. Habib Adji, SH (Kepala Prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama), Dr. Ir. Cahyana Ahmadjayadi (Pengamat Telematika), R. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H (Akademisi Fakultas Hukum Unpad), Prof. Dr. Ahmad M Ramli, S.H., M.H.,Fcb.Arb (Guru Besar Fak Hukum Unpad).
Baca juga: Ikano Unpad sebut kenotariatan harus beradaptasi dengan era digital