Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyebutkan terdapat tiga tempat pemungutan suara di daerahnya yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024 karena ditemukan pelanggaran saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur di Indramayu, Sabtu, menjelaskan potensi pemungutan suara ulang (PSU) ini didasarkan adanya ketidaksesuaian tahap pencoblosan pada tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di tiga kecamatan itu.
Baca juga: KPU Indramayu: Ada tiga TPS khusus di Pesantren Al-Zaytun
"Kasusnya rata-rata ada warga yang tidak menyertakan surat pindah atau masuk daftar pemilih tambahan (DPTb)," katanya.
Dia mengatakan KPU sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengenai PSU pada tiga TPS tersebut. Namun, KPU masih melakukan kajian dan rapat pleno untuk segera menetapkan keputusan.
"Setelah rekomendasi turun, kami memiliki waktu tiga hari untuk mengkaji dan menganalisa isi rekomendasi itu," ujarnya.
Tiga TPS yang direkomendasikan menggelar PSU meliputi TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, TPS 3 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dan TPS 15 Desa/Kecamatan Anjatan.
Masykur mengatakan masing-masing TPS itu memiliki kasus pelanggaran berbeda, tetapi dipastikan seluruhnya berkaitan dengan tahap pencoblosan yang tidak mengikuti prosedur.
"Seperti di Kecamatan Bongas itu, pemilih yang diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden ada tiga orang, tetapi mereka tidak membawa surat pindah memilih atau DPTb (daftar pemilih tambahan)," jelasnya.
Masykur menambahkan kepastian digelarnya PSU pada tiga TPS itu akan diputuskan melalui rapat pleno.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur di Indramayu, Sabtu, menjelaskan potensi pemungutan suara ulang (PSU) ini didasarkan adanya ketidaksesuaian tahap pencoblosan pada tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di tiga kecamatan itu.
Baca juga: KPU Indramayu: Ada tiga TPS khusus di Pesantren Al-Zaytun
"Kasusnya rata-rata ada warga yang tidak menyertakan surat pindah atau masuk daftar pemilih tambahan (DPTb)," katanya.
Dia mengatakan KPU sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengenai PSU pada tiga TPS tersebut. Namun, KPU masih melakukan kajian dan rapat pleno untuk segera menetapkan keputusan.
"Setelah rekomendasi turun, kami memiliki waktu tiga hari untuk mengkaji dan menganalisa isi rekomendasi itu," ujarnya.
Tiga TPS yang direkomendasikan menggelar PSU meliputi TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, TPS 3 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dan TPS 15 Desa/Kecamatan Anjatan.
Masykur mengatakan masing-masing TPS itu memiliki kasus pelanggaran berbeda, tetapi dipastikan seluruhnya berkaitan dengan tahap pencoblosan yang tidak mengikuti prosedur.
"Seperti di Kecamatan Bongas itu, pemilih yang diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden ada tiga orang, tetapi mereka tidak membawa surat pindah memilih atau DPTb (daftar pemilih tambahan)," jelasnya.
Masykur menambahkan kepastian digelarnya PSU pada tiga TPS itu akan diputuskan melalui rapat pleno.