Menurut Zacky, ada kesalahan informasi dan persepsi dari pihak rumah sakit karena seharusnya berlaku bagi tenaga kesehatan dan pasien.
"Namun, tadi saya lihat statement orang rumah sakit ternyata dikhususkan untuk nakes, padahal 'kan perspektifnya tidak seperti itu. Banyak warga yang tidak bisa memilih hanya karena prosedur administratif yang tidak terpenuhi, lagi-lagi ini adalah regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU," ucapnya.
Zacky mengakui akan sulit untuk saat ini memastikan apakah pasien bisa ikut memilih dalam pemungutan suara susulan karena berkaitan dengan regulasi.
"Tetapi, kami sebenarnya sudah sering rapat dengan KPU, lapas, termasuk rumah sakit yang kita rekomendasikan adalah itu, tetapi KPU menyatakan tidak bisa karena regulasi PKPU yang wilayahnya di pusat. Namun, jika melihat peristiwa seperti ini, seharusnya regulasi prosedur administrasinya bisa lebih lentur. Kami juga akan memasukkan ini ke laporan hasil pengawasan di rumah sakit," tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyoroti mayoritas pasien yang rawat inap di rumah sakit daerah setempat tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024, padahal ada TPS di rumah sakit tersebut. Namun, TPS itu untuk para karyawan rumah sakit.
Alasannya karena pasien tidak terdaftar dalam DPTb yang maksimal harus didaftarkan H-7 sebelum tanggal 14 Februari 2024.
"Harusnya sudah fleksibel untuk pasien soal DPTb H-7 itu, harapannya semua orang bisa menggunakan hak pilihnya," ujarnya.