Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan sejumlah unsur pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024.
"Masa kampanye sudah berakhir, dan kini memasuki masa tenang," kata Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, di Karawang, Ahad.
Ia mengatakan bahwa di masa tenang Pemilu, sudah tidak boleh ada kampanye dan alat peraga kampanye.
Atas hal tersebut, dilakukan patroli pengawasan dengan melibatkan jajaran pengawas mulai tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Pengawas Pemilu Kecamatan.
Selain mengontrol masih ada atau tidaknya alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye, patroli pengawasan juga dilakukan untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya politik uang saat masa tenang.
Menurut dia, Bawaslu RI telah menginstruksikan untuk melaksanakan patroli pengawasan pemilu di tahapan masa tenang melalui Surat Instruksi Nomor 5 Tahun 2024.
"Kami akan melaksanakan patroli pengawasan pemilu selama tahapan masa tenang, yaitu dari 11 sampai 13 Februari 2024. Kegiatan patroli ini dilakukan secara serentak tidak hanya dilakukan di Karawang, tapi di seluruh Indonesia," katanya.