"Karena apa yang sudah menjadi komitmen Jawa Barat, Pemilu Anteng (Aman, Netral, dan Tenang), Pemilu Akur (Aman, Kondusif, dan Rukun), harus juga terjadi di lingkungan lapas maupun rutan di Jawa Barat," ujarnya.
Pada Pemilu 2024, Jawa Barat terdapat 130 tempat pemungutan suara (TPS) khusus, di mana 88 di antaranya bagi pemilih penghuni rutan dan lapas.
Dari 88 TPS itu, tercatat 22.851 nama pemilih yang terdiri atas daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), dan calon daftar pemilih khusus (DPK).
Baca juga: Lapas Jelekong pastikan 1.400 warga binaan masuk DPT Pemilu