Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai adanya kerugian negara Rp6 miliar pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
“Saya tugaskan Inspektorat dan BPKAD untuk menagih kerugian negara tersebut. Kita diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk menagih totalnya sekitar Rp6 miliar,” kata Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Bogor, Selasa.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menagih kelebihan bayar kepada para pengusaha selaku pihak ketiga. Menurut dia, Pemkab Bogor akan mengambil langkah tegas jika para penyedia jasa tidak mengindahkan tagihan yang dilakukan.
“Ya kalau (penyedia jasa) tidak mau mengembalikan uangnya akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Asmawa yang juga merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.
Adanya kerugian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI itu membuat Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP).