Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan libur perdagangan bursa pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Sehingga, terdapat tiga hari libur perdagangan bursa sepanjang bulan Februari, termasuk tanggal 8 dan 9 Februari 2024 yang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur bursa,” ujar Direktur Utama BEI Iman Rachman di Jakarta, Selasa.
Perubahan kalender libur bursa tahun 2024 berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024, perihal tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan ini juga berdasarkan pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,".
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BEI tetapkan libur perdagangan bursa di hari pencoblosan Pemilu
BEI tetapkan libur perdagangan bursa di hari pencoblosan
Selasa, 6 Februari 2024 11:54 WIB