Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan inovasi kebijakan buat mencegah terulangnya kasus kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan rekrutmen calon anggota KPPS diperuntukan bagi masyarakat yang berusia 17 hingga 55 tahun. Hal ini juga berkaitan dengan daya tahan tubuh saat menjalankan tugasnya.
"Dalam rekrutmen calon anggota KPPS, kami batasi usia, kami punya ada yang namanya ambang batas atas usia dan ambang batas bawah usia. 17 tahun hingga 55 tahun, kalau dahulu 21 tahun dan tidak dibatasi usia maksimal," kata Idham saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1).
Ia menyebutkan berdasarkan riset dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Gadjah Mada (UGM) ditemukan bahwa faktor komorbid menjadi penyebab kematian petugas KPPS.
Penyakit komorbid adalah kondisi ketika seseorang mengidap dua atau lebih masalah kesehatan secara bersamaan.
"Dua riset ini menemukan dua temuan yang sama, faktor penyebab kecelakaan kerja, kami menyebutnya kecelakaan kerja dalam hal ini wafat itu karena faktor komorbid," ujarnya.
Menurutnya, KPU meminta agar proses rekrutmen petugas KPPS memprioritaskan masyarakat yang berusia muda dan berkompeten.
Idham mereka juga harus membawa surat keterangan sehat. Selain itu, menjelang hari pemungutan suara akan ada pemeriksaan kesehatan terhadap petugas KPPS.
"Dan informasi dari beberapa daerah juga pemda akan memberikan suplemen untuk imunitas ataupun ketahanan tubuh, karena memang mereka bekerja cukup membutuhkan waktu yang lama mulai jam 7 pagi dan berpotensi sampai tengah malam dan bahkan dini hari," jelas Idham.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU siapkan inovasi kebijakan cegah petugas KPPS meninggal dunia
KPU siapkan inovasi kebijakan cegah petugas KPPS meninggal
Rabu, 31 Januari 2024 6:24 WIB