Terkait dengan knalpot bising, pihaknya sudah meminta pihak sekolah melakukan razia guna membantu kepolisian dengan meminta pelajar mengganti dengan knalpot asli keluaran pabrik karena knalpot bising dapat mengganggu warga dan pengendara lain.
"Kami dari dinas akan melakukan sidak ke setiap sekolah guna memastikan larangan tersebut sudah berjalan, kalau tidak dilaksanakan bukan hanya siswa termasuk pihak sekolah akan mendapat sanksi administrasi," katanya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menggelar sosialisasi dan penindakan ke sekolah terkait dengan siswa yang melanggar, termasuk masih menggunakan knalpot bising.
Baca juga: Sekolah di Cianjur diminta lengkapi sarana dan prasarana siswa disabilitas
Disdikpora Cianjur larang siswa bawa kendaraan ke sekolah
Selasa, 23 Januari 2024 16:20 WIB