Cianjur (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat larangan bagi siswa membawa kendaraan ke sekolah guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang masih tinggi di daerah itu.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Cianjur Ruhli Solehudin di Cianjur, Selasa, mengatakan larangan tersebut sebagai tata tertib bagi siswa karena mereka tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah dengan berbagai alasan.
Baca juga: Pemkab bantu 40 sepatu dan alat sekolah untuk siswa SMP tak mampu
"Status pelajar itu belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga larangan itu sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat," katanya.
Bahkan, pihaknya meminta orang tua tidak memberikan izin kepada anak membawa kendaraan bermotor ke sekolah karena sanksi tegas akan diterapkan. Orang tua siswa yang berdalih jarak dari tempat tinggal ke sekolah yang cukup jauh dapat melakukan cara antar jemput anaknya.
Terkait knalpot bising yang saat ini marak digunakan, terutama oleh pelajar, pihaknya mengeluarkan larangan yang sama dengan ancaman sanksi tegas, termasuk bagi pelajar yang sudah mengantongi SIM karena melanggar aturan lalu lintas.
"Tidak ada alasan apalagi jarak sekolah yang jauh membuat orang tua mengizinkan anaknya membawa kendaraan ke sekolah, silakan diantar jemput karena larangannya sudah jelas pelajar yang belum memiliki SIM membawa kendaraan," katanya.
Disdikpora Cianjur larang siswa bawa kendaraan ke sekolah
Selasa, 23 Januari 2024 16:20 WIB