Terkait motif pembunuhan, Kusworo menjelaskan pelaku sakit hati atas ucapan korban yang membuat PH emosi dengan mencekik leher serta melakukan pemukulan terhadap wajah korban hingga tewas.
Usai membunuh dirumahnya, pelaku lantas membuang jasad korban ke sodetan Sungai Cisangkuy untuk menghilangkan jejak.
“Tersangka ini sakit hati atas perkataan korban yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban. Kemudian setelah tidak bernapas tetap dilakukan pemukulan,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, PH (27) disangkakan Pasal 338 dan 356 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: DPO pelaku penganiayaan anggota polisi ditangkap Polresta Bandung
Pembunuh anak di bawah umur di sodetan Cisangkuy ditangkap Polresta Bandung
Senin, 22 Januari 2024 14:38 WIB