Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, menangkap satu orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi yang hendak melerai keributan di jalan raya Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Kami telah mengamankan satu DPO inisial U atas kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Minggu.
Baca juga: Polresta Bandung ringkus 4 pelaku penganiayaan anggota polisi
Kusworo menjelaskan pelaku U yang berperan menganiaya korban ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur setelah sebelumnya diburu apat kepolisian semenjak kejadian pada Rabu (20/12).
Ia menyampaikan pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas pada Jumat (22/12).
“Pada saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan yang diduga dikhawatirkan memiliki senjata api dan dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan,” katanya.
Hingga saat ini, pelaku U dan keempat tersangka lainnya telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cimaung dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut mendapatkan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban hendak pulang dari tugasnya menggunakan sepeda motor, kemudian melihat ada perkelahian yang menyebabkan kemacetan di Jalan Banjaran, pada Rabu (20/12) sore.
Selanjutnya, korban yang saat itu menggunakan seragam dinas, hendak melerai perkelahian tetapi justru terus mendapatkan pemukulan dari lima pemuda yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di daerah tersebut.
DPO pelaku penganiayaan anggota polisi ditangkap Polresta Bandung
Minggu, 24 Desember 2023 17:05 WIB