“Yang tidak membawa surat-surat kendaraan dapat membawanya untuk mengambil kendaraannya. Kita ambil knalpot brong sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Selain melakukan penindakan, Sigit menyampaikan imbauan agar para pengendara sepeda motor di Kuningan selalu memakai knalpot sesuai standar.
Sebab, pemakaian knalpot brong itu dapat menimbulkan suara bising dan sangat mengganggu masyarakat yang beraktivitas.
“Pakai knalpot standar dan surat-surat kendaraan harus lengkap. Ketika di jalan taati aturan lalu lintas,” ucap dia.
Baca juga: Polres Kuningan siapkan pos khusus dan rekayasa lalu lintas di jalur wisata