Ia menjelaskan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 menuntut petugas pemasyarakatan memahami secara mendalam perubahan tersebut dan menyesuaikan diri dengan peraturan baru, termasuk dalam pembinaan, pelayanan, dan pemahaman aturan.
"Kewajiban kita di undang-undang yang lama dan baru jelas ada pembinaan kepribadian, kemandirian, harus itu," katanya.