Ia menambahkan, penguatan bertujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan signifikan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022, menggantikan Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 2012.
Ia menjelaskan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 menuntut petugas pemasyarakatan memahami secara mendalam perubahan tersebut dan menyesuaikan diri dengan peraturan baru, termasuk dalam pembinaan, pelayanan, dan pemahaman aturan.
"Kewajiban kita di undang-undang yang lama dan baru jelas ada pembinaan kepribadian, kemandirian, harus itu," katanya.
Kemenkumham perkuat sinergi antarlembaga bangun kemandirian warga binaan
Kamis, 18 Januari 2024 6:30 WIB