PHRI ajukan "judicial review" terkait ketetapan pajak hiburan
Rabu, 17 Januari 2024 19:17 WIB
"Kami paham pemprov punya keterbatasan karena ini amanat undang-undang dan musti dieksekusi, jadi kami paham tapi saya yakin dengan mengutip ucapan Menteri Parekraf semalam bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan kami percaya akan hal itu," ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin meminta kabupaten dan kota di Jabar untuk melakukan persiapan soal kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.
Menurut Bey, ketetapan pajak baru bagi sektor hiburan itu, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil tersebut.
"Itu kewenangan pusat. Untuk daerah, kota/kabupaten, menyesuaikan saja. Tentunya kami berharap kota/kabupaten sudah ada perhitungan terkait kebijakan tersebut," kata Bey, di Gedung Sate Bandung, Selasa (16/1).
ANTARA mencatat, pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.
Dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Jumat (15/12/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.
Adapun penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat sebesar Rp212,26 triliun atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp204,51 triliun.
Baca juga: Kemenkeu: Tidak semua pajak hiburan naik jadi 40 hingga 75 persen
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PHRI mengajukan judicial review terkait ketetapan pajak hiburan