"Mereka berdua sempat berpamitan pada kedua orang tuanya, oleh orang tuanya dilarang, namun mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok," jelas Febri.
Setibanya di lokasi, HB dan HW yang sudah kalap mata mendapat tantangan duel, langsung membabi buta dengan sajam di tangannya.
"Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang. Dari pengakuan tersangka, dilokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang," pungkas Febri.
Atas perbuatannya, 2 bersaudara itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres menuturkan, hingga kini pihaknya tetap memperketat pengamanan di dua desa itu, karena menurut kabar yang beredar, ada upaya balas dendam oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres menetapkan kakak-adik tersangka carok massal di Bangkalan
Kakak-adik jadi tersangka carok yang tewaskan 4 orang di Bangkalan
Senin, 15 Januari 2024 7:30 WIB