“Kami mengimbau, khususnya warga masyarakat Kecamatan Tanjungsiang, untuk harus tetap siaga dan waspada dalam menghadapi bencana seperti ini,“ ucapnya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan bagi rumah warga yang mengalami kerusakan imbas dari gempa di Kabupaten Sumedang akan dilakukan verifikasi untuk menentukan mana saja kategori rumah yang rusak berat, sedang, hingga ringan.
"Artinya, rumah itu dicatat, nanti akan disesuaikan dengan standar, dan kalau rusak berat sesuai dengan gempa di Cianjur itu, rusak berat mendapatkan Rp 60 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak ringan Rp 15 juta," kata Bey.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPBD Subang: 37 rumah rusak terdampak gempa Sumedang