Nurindra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani selaku pengelola PT yang sama sekitar Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00," kata Mahfuddin.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nurindra Charismiadjia atau Indra Charismiadji merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem pada Pileg 2024.
Dia memperebutkan kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.
Pada Pilpres 2024 saat ini, dia juga ditunjuk menjadi jubir Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP buka suara soal kasus pajak jubir Timnas AMIN
Direktorat Jenderal Pajak buka suara soal kasus pajak yang dialami jubir Timnas AMIN
Jumat, 29 Desember 2023 9:00 WIB