Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk tidak memperpanjang pemberlakuan status darurat sampah di kota itu, karena melihat berbagai indikator pengelolaan sampah yang sudah terkendali.
“Dengan berbagai pertimbangan dengan kondisi yang ada, strategi dan skenario penanganan mulai tanggal 27 Desember 2023 akan kita cabut kedaruratan sampah," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono di Bandung, Rabu.
Bambang menyebut satgas penanganan darurat sampah akan ditransformasikan menjadi satgas pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan untuk terus mengedukasi dan mengawasi pengelolaan sampah.
"Menjadi penting satgas untuk mengedukasi dan mengawasi terus tentang pengelolaan sampah di Kota Bandung," katanya.
Ia mengatakan walaupun status darurat sampah di Kota Bandung akan dicabut, namun pengelolaan sampah mandiri di masyarakat harus terus dilanjutkan.
"Namun upaya kita tetap masif jangan sampai mengubah paradigma yang sudah masif di masyarakat bergeser," kata Bambang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Darurat Sampah, Ema Sumarna menyebut sampai 17 Desember 2023, semua tempat pengolahan sampah (TPS) di Kota Bandung terkendali.
Ia mengatakan saat awal darurat sampah, timbulan sampah mencapai 41.000 ton. Namun dengan berbagai upaya timbulan sampah dapat terus dikurangi hingga hanya menyisakan 5.439 ton. Sampah yang masih tertahan di dalam kota ditargetkan selesai pada awal Januari 2024.