“Ini berkat upaya dari Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ciparay, dan Polsek Baleendah yang kita lihat bersama ada 26 kendaraan bermotor roda dua dan tiga kendaraan roda empat yang terdiri dari berbagai merek,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan bagi pelaku pencurian dengan kekerasan mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Gudang logistik Pemilu 2024 dijaga ketat Polresta Bandung
Selain itu, Kusworo mengimbau bagi masyarakat yang mau melakukan perjalanan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 agar menjaga barang maupun kendaraannya di rumah dengan baik agar bisa mencegah aksi kasus pencurian.
“Bagi warga masyarakat yang meninggalkan rumah dalam rangka liburan untuk menjaga ekstra bagi yang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong,” katanya.