Cianjur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat, mengawal persidangan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang melanggar izin tinggal, sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dalam penegakan hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar di Cianjur Selasa, mengatakan tertangkapnya kedua orang WNA tersebut pada Juli Tahun 2023 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Cipanas terkait seorang WNA lainnya yang meninggal dunia.
"Jenazah WNA tersebut dibawa ke RSUD Cimacan, sehingga kami langsung mendatangi lokasi dan mendapati ada dua orang WNA lainnya berinisial UGG dan CKC yang tidak mengantongi dokumen lengkap termasuk tidak memiliki surat izin tinggal," katanya.
Wijay menjelaskan, paspor kedua orang WNA sudah habis bahkan sudah melampaui masa berlaku yang diberikan karena terbukti melanggar Undang-undang keimigrasian, terhadap keduanya dilakukan penahanan dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur.
WNA asal Nigeria itu melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena tidak memiliki lagi izin tinggal yang berlaku, sehingga mereka dituntut pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum, kasus dua orang WNA tinggal menunggu putusan Pengadilan Negeri Cianjur," katanya.
Pihaknya meminta masyarakat di Cianjur, dapat membantu petugas dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di Cianjur dengan cara melapor ketika mendapati ada orang asing yang tinggal di lingkungan tempat tinggal nya.
"Silahkan laporkan jika mendapati keberadaan orang asing di lingkungan tempat tinggal nya masing-masing, guna memudahkan pengawasan yang dapat dilakukan termasuk memastikan keberadaan mereka sesuai dengan dokumen dan surat izin tinggal," katanya.