Sebelumnya, DJP menargetkan implementasi tersebut berlaku pada 1 Januari 2024.
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Selasa.
Keputusan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya pengaturan tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Jumlah pemadanan tersebut setara dengan 82,52 persen dari total WP orang pribadi dalam negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP undur target implementasi penuh NIK sebagai NPWP ke Juli 2024