Bahkan pihaknya setiap apel pagi selalu mengingatkan ASN di lingkungan dinas tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024 karena akan dikenakan sanksi pidana ketika kedapatan mendukung peserta Pemilu 2024.
"Kegiatan kader posyandu itu di luar agenda dinas dan tidak ada orang dinas atau ASN yang terlibat di dalamnya apalagi mengarahkan untuk memilih capres dan cawapres apalagi calon anggota dewan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Cianjur serahkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN