Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap empat penipu yang merupakan dua pasangan suami istri karena melakukan tindak pidana bisnis kecantikan fiktif dengan kerugian materi yang dialami korbannya warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, senilai Rp2,7 miliar.
"Kerugian berdasarkan laporan Rp2,7 M (miliar), ini mulai dilaksanakan sekitar bulan Maret dan sampai bulan November (2023) tersangka sendiri harus kita cari sampai Kota Bekasi," kata Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kompol Shohet di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan empat tersangka yakni pasangan suami istri inisial AR (28) dan istrinya AA (27), kemudian RA (27) dan istrinya PP (26) yang ditangkap setelah banyak korban melaporkan ke Polres Tasikmalaya terkait kasus penipuan bisnis produk kecantikan.
Dua pasangan suami istri itu, kata dia, menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan mencari korban untuk bersedia menjadi pemodal dalam menjalankan bisnis produk kecantikan tersebut hingga akhirnya uang yang berhasil ditipunya mencapai Rp2,7 miliar.
"Uang yang dikumpulkan, kemudian tidak bisa dikembalikan itu jumlahnya cukup besar, totalnya Rp2,7 miliar," kata Shohet.
Ia menyampaikan kasus penipuan bisnis produk kecantikan itu terungkap setelah salah seorang korban Windu Lukitasari warga Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus penipuan ke Polres Tasikmalaya pada 26 November 2023.
Adanya laporan resmi itu, kata dia, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tiga tersangka di Tasikmalaya, dan satu orang sempat kabur namun berhasil ditangkap di Bekasi.
Ia mengungkapkan tersangka mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan korbannya sebanyak sembilan orang. Uang hasil kejahatannya itu tidak digunakan untuk bisnis, melainkan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya sehari-hari.