Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum diwartakan Kantor Berita ANTARA, Kamis (30/11), masih layak dibaca untuk informasi pagi ini:
1. MAKI sebut Firli jadi faktor utama merosotnya kinerja KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Firli Bahuri menjadi salah satu faktor utama yang memerosotkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selengkapnya baca di sini
2. KPK cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke luar negeri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej untuk kebutuhan penyidikan.
Selengkapnya baca di sini
3. Pakar: Putusan MK soal batas usia hapus keraguan untuk Gibran
Pakar Hukum Tata Negara Syafran Sofyan menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), menghapus keraguan untuk pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Selengkapnya baca di sini
4. TPN Ganjar-Mahfud pastikan Aiman penuhi panggilan polisi
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md memastikan juru bicara Aiman Witjaksono memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.
Selengkapnya baca di sini
5. KPK panggil penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah terkait perkara SYL
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selengkapnya baca di sini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, KPK panggil Nayunda dan Eddy Hiariej dicegah ke luar negeri