Adapun per 22 November 2023 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bahwa TikTok masih belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan niaga elektronik atau e-commerce.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan, untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Soal rencana TikTok menggandeng perusahaan e-commerce lokal, Kemendag menyatakan belum bisa memberikan penilaian terhadap rencana kerja sama tersebut dimungkinkan atau tidak karena harus dilihat dari model bisnis atau bentuk jenis proyek yang akan dikerjakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo tanggapi rencana kolaborasi GoTo dan TikTok Shop