Arif menambahkan para tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia menegaskan Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
"Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon pada nomor 110 apabila menemukan hal-hal terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya," ucapnya.
Polresta Cirebon tangkap 35 tersangka kasus narkoba
Kamis, 30 November 2023 14:45 WIB