Jakarta (ANTARA) - Universitas Trisakti memproses surat panggilan kepada orang tua Ghisca Debora, tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Rabu (15/11) malam.
Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini menyebutkan bahwa pemrosesan surat panggilan tersebut dilakukan di tingkat fakultas oleh Komite Disiplin (Komdis).
"Jadi di kedinasan tiap fakultas itu kita ada Komdis (Komite Disiplin) atau Komite Etik. Itu yang menangani mahasiswa atau dosen yang diduga melanggar, misal narkoba, bawa senjata tajam dan lain-lain," ujar Dewi saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.
Pembahasan surat panggilan tersebut, kata Dewi, sudah dilakukan sejak Ghisca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Senin (20/11) lalu.
"Termasuk si Ghisca ini kita awal-awal memang diduga dua hari lalu, sudah dijadikan tersangka. Jadi sekarang Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Tim Komdis sedang rapat untuk kelanjutannya," katanya.
Biasanya itu panggilan pertama dulu. "Ada surat panggilan pertama itu tiga kali. Ya bisa ke keluarga juga," kata Dewi.
Demi menyebutkan, prosedur untuk memberhentikan Ghisca dari kampus dilakukan dengan memberikan surat panggilan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebanyak tiga kali.
"Kalau ke Ghisca juga enggak mungkin, karena sudah ditahan. Jadi orang tuanya. Jadi Trisakti mengikuti prosedur, aturan yang udah dibuatkan untuk panggilan pertama ke orang tuanya," katanya.