Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.
Pada PP Nomor 51 Tahun 2023, disebutkan kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.
"Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," kata dia.
Baca juga: Persediaan pangan di Kota Bandung jelang libur Natal surplus