Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency resmi memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dari Rp14.500 per kg menjadi Rp16.000 per kg atau Rp17.000 per kg khusus di wilayah Maluku, Papua, dan daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan pedalaman.
"Sehubungan dengan kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami mengimbau seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa di Jakarta, Kamis.
Deputi Ketut menjelaskan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri yang diberlakukan bagi pelaku usaha di ritel modern (Aprindo dan Hippindo) agar bisa menjual di atas harga acuan penjualan (HAP) sesuai kewajaran harga yang ditetapkan. Acuan harga mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi, dan sebagainya.
"Relaksasi ini diberlakukan mengingat harga gula sudah berada di atas HAP. Fleksibilitas ini akan terus dievaluasi secara berkala sampai harga gula kembali ke level wajar," ucapnya.
Data Panel Harga Pangan NFA tanggal 8 November 2023 menunjukkan harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen sebesar Rp16.211 per kg, lebih tinggi 11,8 persen di atas HAP. Sedangkan dari data Tradingeconomics mencapai 27,95 sen dolar AS per pon, mencapai level tertinggi dalam periode 5 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bapanas resmi berlakukan harga gula konsumsi Rp16 ribu