Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memastikan tidak ada perlakukan khusus terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang selama di lapas dan saat ini statusnya masih menjadi tahanan titipan.
"Kita tidak istimewakan, perlakuan sama, tdak ada fasilitas khusus," kata Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Hero Sulistiyono di Indramayu, Rabu.
Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang ajukan penangguhan penahanan
Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang ajukan penangguhan penahanan
Hero menjelaskan terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu, ditempatkan pada sebuah kamar kecil di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Indramayu.
Di dalam blok itu, kata Hero, terdapat lima kamar dan Panji Gumilang tetap diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya.
"Dia statusnya tahanan titipan. Ruangannya sama saja, karena Blok Mapenaling itu untuk warga binaan baru. Kita tempatkan di situ. Dalam satu blok ada lima kamar," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa selama 20 hari ke depan, Panji Gumilang ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu sebagai tahanan titipan.
Sedangkan terkait kondisi kesehatan terdakwa, ungkap Hero, Panji Gumilang baik-baik saja dan bisa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu.
Namun, Hero menyebutkan Panji Gumilang sempat mengeluhkan kondisi tangannya yang masih terasa nyeri.