Indramayu (ANTARA) -
Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang ajukan penangguhan penahanan
Hero menjelaskan terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu, ditempatkan pada sebuah kamar kecil di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Indramayu.
Di dalam blok itu, kata Hero, terdapat lima kamar dan Panji Gumilang tetap diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya.
"Dia statusnya tahanan titipan. Ruangannya sama saja, karena Blok Mapenaling itu untuk warga binaan baru. Kita tempatkan di situ. Dalam satu blok ada lima kamar," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa selama 20 hari ke depan, Panji Gumilang ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu sebagai tahanan titipan.
Sedangkan terkait kondisi kesehatan terdakwa, ungkap Hero, Panji Gumilang baik-baik saja dan bisa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu.
Namun, Hero menyebutkan Panji Gumilang sempat mengeluhkan kondisi tangannya yang masih terasa nyeri.