Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan 1.849 orang sebagai calon legislatif (caleg) atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Komisioner dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro saat ditemui di sela rapat pleno KPU Jabar di Kota Bandung, Jumat, mengatakan jumlah tersebut mengalami penurunan dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena berbagai alasan.
Baca juga: JRKI dan KPU Jabar bersinergi lawan hoaks dan ujaran kebencian di Pemilu 2024
"Kurang lebih 1.849 yang ditetapkan, karena ada beberapa yang tidak memenuhi syarat (TMS) tapi tidak diganti oleh parpol pengusung pada waktu pencermatan kemarin, ada mengundurkan diri atau alasan lain memang akhirnya berkurang dari DCS yang sejumlah 1.854," kata Adie.
Untuk pengurangan jumlah tersebut yang disebabkan oleh faktor TMS, kata Adie, sesungguhnya telah diberikan waktu pada partai politik ketika masa pencermatan yang berakhir tanggal 6 Oktober 2023 untuk dilakukan perbaikan atau pergantian.
"Kita kembalikan ke parpol kalau tidak diganti berarti seadanya, kalau diganti kan pada waktu pencermatan itu, karena setelah itu tidak bisa karena masuk verifikasi administrasi terhadap dokumen semua calon termasuk yang ada pergantian terus penyusunan yang berakhir 2 November 2023 kemarin, sehingga tidak memungkinkan lagi," ucapnya.
Setelah ditetapkan, tambah Adie, para caleg ini diingatkan untuk tidak melakukan kampanye hingga 27 November 2023.
Sementara itu, Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia menjelaskan jumlah caleg yang dianggap memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat itu terdiri dari 1.191 caleg laki-laki dan 658 caleg perempuan.
"Sedangkan jumlah calon DPD untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat berjumlah 54 orang yang terdiri dari calon DPD laki-laki berjumlah 43 orang dan 11 orang merupakan perempuan," kata Hedi.
Penetapan DCT caleg Jabar ini, lanjut Hedi, dilakukan melalui Rapat Pleno yang dihadiri penghubung partai politik, Bawaslu dan seluruh stakeholder kepemiluan lainnya.
Terkait dengan perubahan jumlah DCT dari DCS, Hedi menjelaskan bahwa pengurangan lima calon tersebut lantaran terdapat satu bakal calon dari Partai Gelora dan PBB dihapus oleh parpolnya, dan tiga bakal calon Partai Garuda tidak memenuhi persyaratan pada tahapan verifikasi administrasi.Dari hasil approval untuk DCT DPRD di Jawa Barat secara keseluruhan, tambah dia, tidak ada masalah, sehingga pada saat rapat penetapan DCT berjalan lancar dan diterima oleh semua parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Jawa Barat.
"Berbekal penanganan pada penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), kami melakukannya sesuai aturan perundangan sehingga diharapkan bisa meminimalisir munculnya potensi sengketa," ujarnya.
Baca juga: KPU Jabar dan JRKI edukasi pemilih tingkatkan partisipasi pada Pemilu 2024
Setelah penetapan dan penyerahan DCT, Hedi melanjutkan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh parpol berkaitan dengan persiapan kampanye. Dalam masa pra-kampanye, KPU akan mensosialisasikan aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi.
Selain itu, parpol juga diimbau agar mempersiapkan tim kampanye. Penyerahan nama-nama tim kampanye sudah harus diserahkan kepada KPU, paling lambat tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye.
"Selama masa kampanye kami titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoax, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada. Karena apabila ditemukan ada caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hedi.