Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, melimpahkan kasus pemukulan terhadap mahasiswa dengan tersangka Jamaludin Dewan Pengawas RSUD Pagelaran ke Pengadilan Negari (PN) Cianjur, setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Senin (30/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto di Cianjur Senin, mengatakan tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap mahasiswa yang juga Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur, Alief Irfan, sehingga petugas sudah melengkapi berkas untuk dilimpahkan.
"Tersangka dikenakan pasal 352 tentangan penganiayaan ringan dengan ancaman penjara selama tiga bulan atau denda tiga ratus juta, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun tidak dilakukan penahanan," katanya.
Tono menjelaskan, tersangka menjalani pemeriksaan selama dua jam dengan 21 pertanyaan yang diberikan penyidik Polres Cianjur, selanjutnya kasus pemukulan tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk disidangkan.
"Setelah berkas-nya lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk disidangkan," katanya.
Sementara Kuasa Hukum tersangka Gilang Arfa Sendra, mengatakan pihaknya telah memenuhi pemanggilan penyidik Satreskrim Polres Cianjur terkait kasus penganiayaan ringan yang dilakukan kliennya.
Jamaludin ungkap dia, menjalani pemeriksaan selama dua jam dengan 21 pertanyaan yang dilontarkan penyidik guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kliennya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Klien kami sudah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi BAP terkait kasus yang dituduhkan, selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur, sehingga kami tinggal menunggu persidangan," katanya.
Seperti diberitakan pihak kepolisian menetapkan pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa atas nama Jamaludin yang merupakan Dewan Pengawas RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang dimodali seorang pengusaha.
"Sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara dengan hasil rekomendasi terlapor ditetapkan menjadi tersangka. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan Jamaludin sebagai tersangka," katanya.
Polisi limpahkan kasus pemukulan mahasiswa ke PN Cianjur
Selasa, 31 Oktober 2023 7:10 WIB