Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa arah pengelolaan potensi diaspora Indonesia harus masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Oleh karena itu, kata Mahfud, dari RPJMN arah pembangunan bangsa akan ditentukan, setidak-tidaknya dalam jangka waktu lima tahunan yang efeknya akan berpengaruh pada kinerja ekonomi hingga daya saing bangsa.
"Para diaspora berada di luar negeri dengan berbagai kepentingannya untuk merantau telah membentuk karakteristik keberagaman potensi. Diaspora Indonesia mendukung program pemerintah memperkenalkan investasi hingga kuliner untuk mencetak SDM Indonesia unggul," ujarnya secara virtual dalam seminar nasional "Road Map Pengembangan Potensi Diaspora Indonesia sebagai Masukan bagi RPJMN 2025-2029" di Bandung, Senin.
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah telah mendorong potensi-potensi diaspora, baik dengan pendataan, fasilitasi keimingrasian, keuangan, dan lain sebagainya.
Salah satu media yang digunakan, kata dia, ialah penerbitan kartu masyarakat Indonesia luar negeri dengan masa berlaku selama lima sampai 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
"Selain itu, telah diluncurkan rumah visa kedua diperuntukkan dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing maupun keluarganya," kata dia.
Namun demikian, Mahfud mengatakan berbagai usaha untuk penanganan isu masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti pendataan masyarakat Indonesia di luar negeri (MILN) yang belum terintegrasi, penerbitan, dan sosialisasi fungsi kartu MILN yang belum optimal.
Karenanya, kata dia, perlu ada harmonisasi peraturan terkait pendataan dan pengelolaan MILN.
"Berbagai upaya menghadapi tantangan dengan menginisiasi 'road map' dalam seminar ini penting sebagai bagian 'grand design' pengembangan diaspora," ujar Mahfud.
Oleh karena itu, kata Mahfud, dari RPJMN arah pembangunan bangsa akan ditentukan, setidak-tidaknya dalam jangka waktu lima tahunan yang efeknya akan berpengaruh pada kinerja ekonomi hingga daya saing bangsa.
"Para diaspora berada di luar negeri dengan berbagai kepentingannya untuk merantau telah membentuk karakteristik keberagaman potensi. Diaspora Indonesia mendukung program pemerintah memperkenalkan investasi hingga kuliner untuk mencetak SDM Indonesia unggul," ujarnya secara virtual dalam seminar nasional "Road Map Pengembangan Potensi Diaspora Indonesia sebagai Masukan bagi RPJMN 2025-2029" di Bandung, Senin.
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah telah mendorong potensi-potensi diaspora, baik dengan pendataan, fasilitasi keimingrasian, keuangan, dan lain sebagainya.
Salah satu media yang digunakan, kata dia, ialah penerbitan kartu masyarakat Indonesia luar negeri dengan masa berlaku selama lima sampai 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
"Selain itu, telah diluncurkan rumah visa kedua diperuntukkan dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing maupun keluarganya," kata dia.
Namun demikian, Mahfud mengatakan berbagai usaha untuk penanganan isu masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti pendataan masyarakat Indonesia di luar negeri (MILN) yang belum terintegrasi, penerbitan, dan sosialisasi fungsi kartu MILN yang belum optimal.
Karenanya, kata dia, perlu ada harmonisasi peraturan terkait pendataan dan pengelolaan MILN.
"Berbagai upaya menghadapi tantangan dengan menginisiasi 'road map' dalam seminar ini penting sebagai bagian 'grand design' pengembangan diaspora," ujar Mahfud.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkopolhukam: Arah pengelolaan potensi diaspora harus masuk RPJMN