Dia menambahkan pihaknya sudah menginstruksikan Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) di setiap kecamatan untuk rutin melakukan penertiban alat peraga kampanye dan komersil yang terpasang di tempat terlarang terutama yang dipaku di pohon.
"Sesuai instruksi pimpinan alat peraga yang terpasang di tempat terlarang harus diturunkan tanpa pandang bulu karena jelas melanggar perda," katanya.