"Sudah kami kirimi surat agar larangan tersebut dipatuhi semua partai politik dan peserta Pemilu 2024, namun kenyataannya masih banyak yang memaku alat peraga kampanye di pohon, kami akan tertibkan seluruhnya," kata Wawan.
Dia menambahkan pihaknya sudah menginstruksikan Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) di setiap kecamatan untuk rutin melakukan penertiban alat peraga kampanye dan komersil yang terpasang di tempat terlarang terutama yang dipaku di pohon.
"Sesuai instruksi pimpinan alat peraga yang terpasang di tempat terlarang harus diturunkan tanpa pandang bulu karena jelas melanggar perda," katanya.
Satpol PP Cianjur turunkan 119 alat peraga kampanye yang dipasang melanggar
Kamis, 26 Oktober 2023 19:30 WIB