"Melalui Kirab Pemilu ini diharapkan masyarakat semakin banyak yang mengetahui bahwa kita punya hajat besar nanti pada 14 Februari 2024 yakni pelaksanaan Pemilu,” kata Dadang.
Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19–25 Oktober 2023, sebagaimana hasil kesepakatan rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bandung targetkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 capai 84 persen