Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik, sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPK Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.
"Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona 1 sampai dengan 12 November 2023," kata Prima.
Baca juga: Pj Wali Kota Bandung gerakkan semua OPD untuk tangani sampah
Selama pengoperasian Zona 1 TPA Sarimukti, kata Prima, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB setiap harinya.
"Mengingat terbatasnya volume zona darurat, DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jabar tambah kuota buang sampah terpilah Bandung Raya ke Sarimukti
Pemprov Jabar tambah kuota buang sampah terpilah Bandung Raya ke Sarimukti
Senin, 16 Oktober 2023 16:50 WIB