"Atau dia pilih. Kalau dia pilih kegiatan partai politik ya dipersilahkan untuk keluar. Sudah ada beberapa. Saya enggak hapal jumlahnya. BUMD," tuturnya.
Diketahui, netralitas ASN tersebut termasuk juga agar dijaga di media sosial sepanjang tahapan pemilu, diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca juga: Wali Kota Bandung meminta ASN tak terlibat politik praktis
Di dalam SKB itu, berisi larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
Regulasi lainnya, ada tiga undang-undang yang menyebutkan kalau ASN harus bersikap netral pada pemilu, di antaranya UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ASN-jajaran BUMD Jabar dipersilakan mundur jika ingin terjun politik
ASN dan jajaran BUMD Jabar dipersilakan mundur jika ingin berpolitik
Rabu, 4 Oktober 2023 18:31 WIB