"Nanti saya tindaklanjuti, lihat semuanya, dan saya kesana. Pasnya (ada) di sebelah mana, nanti akan dicek; tapi betul, dari laporan, (itu) eks Palaguna," tegasnya.
Dia pun mengingatkan lagi larangan parkir di sepanjang kawasan Jalan Asia Afrika, karena keberadaan parkir di Kota Bandung sudah mempunyai aturan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir.
Baca juga: Pj Wali Kota Bandung optimistis kehadiran KCJB tingkatkan perekonomian
"Gedung Asia Afrika nggak boleh parkir dan depan Alun-Alun Bandung juga. Juru parkir liar itu tidak bertanggung jawab. Karcisnya juga bukan resmi dari kami (Dishub Kota Bandung)," ujar Asep.
Sementara itu, di media sosial sempat dibahas terkait tarif parkir di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, yang mematok harga Rp10 ribu untuk sebuah sepeda motor. Dalam unggahan di media sosial itu, tampak pula karcis parkir mencantumkan bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishub Bandung tindak tegas juru parkir liar di kawasan Asia Afrika