Keberadaan aplikasi TikTok yang merupakan e-commerce berbasis media sosial tersebut, memang memberikan dua sisi yang saling bertolak belakang. Sisi pertama, keberadaan TikTok bisa memperluas pemasaran produk UMKM dengan biaya cukup murah.
Namun, pada sisi lain, bisa menjadi musibah bagi pelaku UMKM jika tidak mampu adaptif terhadap perkembangan teknologi yang sangat cepat, termasuk meredupnya industri dalam negeri yang tidak mampu bersaing dengan produk murah buatan China.
"Dampak lain, meredupnya industri dan UMKM dalam negeri ketika harga produknya kalah bersaing dengan produk impor dari China," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dampak bisnis e-commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.
Presiden menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media. Karena persaingan harga di e-commerce tersebut, Presiden menegaskan bahwa Pemerintah telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik.
Kementerian Perdagangan menyatakan terkait aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Kemendag menegaskan tidak melarang TikTok Shop di Indonesia, namun akan mengatur aturan bisnis yang setara dengan platform lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TikTok tanggapi aturan terbaru soal "social commerce"