Cianjur (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menjaring sebanyak 49 sepeda motor dengan knalpot bising dari sejumlah patroli di jalan protokol di Cianjur sebagai upaya menggencarkan penertiban atas pelanggaran berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso di Cianjur, Minggu, mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan dari warga terkait masih maraknya penggunaan knalpot bising yang meresahkan warga terutama saat malam hari dan akhir pekan.
"Kami menggelar patroli di sejumlah titik pada malam minggu terkait maraknya pengendara yang ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot bising di jalan raya, terjaring 49 pengendara yang menggunakan knalpot bising," katanya.
Pengendara yang terjaring, ungkap dia, diminta mengganti langsung knalpot sepeda motornya dengan bawaan pabrikan. Namun selama belum diganti pihaknya melakukan penahanan terhadap kendaraan sampai pemilik membawa knalpot orisinal.
Kegiatan penertiban terhadap knalpot bising akan terus digencarkan, khususnya pada akhir pekan karena dapat mengganggu warga yang sedang beristirahat. Pihaknya mencatat selama satu tahun terakhir belasan ribu knalpot bising dimusnahkan.
"Patroli dan razia knalpot bising akan terus dilakukan untuk menyasar pengendara yang masih bandel. Sedangkan untuk antisipasi penggunaan knalpot bising, kami menggencarkan sosialisasi ke berbagai kalangan termasuk ke sekolah-sekolah di Cianjur," katanya.
Selain kenalpot bising, tambah dia, pihaknya akan menyasar kendaraan dengan rotator ilegal dan kendaraan yang menggunakan lampu yang menyilaukan sehingga dapat mengganggu pengendara lain dan dapat menyebabkan kecelakaan.
"Patroli juga digencarkan untuk mencegah berbagai penyakit masyarakat di sejumlah wilayah terutama pengendara yang melanggar aturan lalulintas," katanya.
Polres Cianjur jaring 49 sepeda motor dengan knalpot bising
Minggu, 24 September 2023 16:53 WIB