Antarajawabarat.com,11/1 - Dinas Kesehatan Cianjur, Jabar, mengimbau warga agar segera mendaftarkan diri untuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sekretaris Dinkes Cianjur, Niswan Purwenti, Sabtu, mengatakan, semua kartu jaminan kesehatan nantinya akan diganti ke BPJS yang menjadi tanggungan dari APBN, kecuali untuk program Jamkesda masih menjadi tanggungan dari kota/kabupaten masing-masing.
"Jika sudah terdaftar di Askes, Jamkesmas, Jamkesda TNI/Polri, sudah otomatis masuk BPJS," katanya.
Dia menjelaskan, terkait program BPJS, bagi warga yang masih memiliki kartu Jamkesmas, Jamkesda, Jampersal dan Askes, masih berlaku dan akan dilayani ditiap Puskesmas.
"Sebab, dalam waktu tiga bulan, BPJS secara perlahan dan bertahap akan mengganti dengan kartu BPJS. Tapi kalau yang belum terdaftar BPJS, kartu jaminan kesehatan masih berlaku," ucapnya.
Dia menegaskan, beberapa hal yang harus diperhatikan dengan penerapan program BPJS adalah pelayanan dasar yang harus dilaksanakan secara prima atau maksimal.
Puskesmas dalam hal ini harus mampu memberikan pelayanan dasar secara prima atau maksimal pada warga, dalam penerapannya Puskesmas harus mampu memberikan pelayanan yang baik pada warga seiring penerapan program BPJS.
"Bagi yang memiliki BPJS, bisa berobat dimana saja akan dilayani. Diterapkannya program BPJS ini maka Puskesmas yang ada di daerah telah siap memberikan pelayanan dasar yang terbaik bagi warga," ungkapnya.
Dia menuturkan, bagi warga yang belum terdaftar pada jaminan kesehatan, segera melakukan pendaftaran langsung ke kantor BPJS. Persyaratannya mudah hanya membawa KTP, KK dan foto.
Disamping itu, warga dapat memilih kelas pembayarannya seperti Kelas I pembayarannya Rp59.900, Kelas II 42.500, dan Kelas III 25.500.
"Nantinya, warga membayar ke kantor BPJS setiap awal bulan, sesuai kelas yang mereka pilih. Kalau PNS, TNI/Polri dipotong otomatis dari gaji. Sedangkan, yang mempunyai rekening BNI, BRI dan Mandiri, dapat dilakukan pembayaran ke bank tersebut," terangnya.
Sedangkan fungsi pembayaran itu, warga tidak perlu membayar biaya pengobatan di puskesmas maupun di rumah sakit. Tidak hanya itu, berapa pun besaran biaya pengobatan, warga tidak perlu mambayar dan cukup membayar Rp25.500 per bulan sesuai kelas.
"Kecuali warga belum membayar bulanan BPJS, maka biaya pengobatan tidak akan gratis. Contoh Januari sudah bayar dan sakit, maka semua biaya pengobatan gratis. Tapi kalau nanti Februari belum membayar dan jatuh sakit, biaya berobat ditanggung sendiri," tandasnya.***3***(KR,FKR)
Fikri