Antarajawabarat.com,19/12 - Lima orang buruh pabrik adukan nasibnya ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Cianjur, Jabar, Kamis, karena diberhentikan secara sepihak.

Kelima pekerja yang terdiri dari tiga wanita dan dua orang pria itu, merasa diberhentikan secara sepihak dari pekerjaannya, Neni Nur Fadilah (19), Lilis Solihah (19), Yeni Mulyani (20) dan Jamal Haerudin (21).

Dimana mereka mengaku diberhentikan secara bersamaan setelah mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan karena masa kontrak kerja telah habis, meskipun masih ada waktu tiga bulan.

"ami sudah bekerja sejak satu tahun yang lalu di PT Aurora yang bergerak handycraf jenis boneka. Namun ketika pertama masuk, kami tidak disodori kontrak kerja sebagai pekerja di perusahaan selama tiga bulan dan hanya bersatus sebagai pekerja secara lisan," kata Anton salah seorang buruh.

Dia menjelaskan, mereka mendapatkan surat kontrak setelah tiga bulan bekerja teptanya Maret 2013. Namun bulan Desember ini, mereka diminta menandatangani surat pemutusan hubungan kerja, sehingga mereka menolak dan mengadukan nasibnya ke dinas terkait.

Sedangkan Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Adang Sutisna, mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Aurora adalah batal demi hukum karena perusahaan telah menyalahi aturan dan UU ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, proses PHK harus melalui mekanisme yang sudah diatur dan tidak bisa dilakukan secara sepihak seperti yang menimpa kelima buruh itu.

"Sejak awal banyak cacat yang dilakukan perusahaan terhadap kawan-kawan kami ini. Salah satunya kontrak kerja yang disodorkan perusahaan batal demi hukum karena kelima pekerja itu sudah bekerja selama tiga bulan tanpa ada perjanjian kerja," katanya.

Sesuai UU ketenagakerjaan, tambah dia, mereka yang sudah bekerja secara lisan berarti dalam masa percobaan. Sehingga perusahaan wajib mengangkat mereka menjadi karyawan tetap karena itu kontrak kerja yang mereka tandatangani batal demi hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Aurora, Buchori Muslim, mengatakan, PHK terhadap kelima buruh itu sah di mata hukum karena telah habis masa kontrak kerjanya Desember.
"Perusahaan memang sedang melakukan pengurangan tenaga kerja terutama bagi pekerja yang telah habis masa kontraknya. Kelima orang ini telah habis masa kontraknya," sangah dia.

Sedangkan Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan Hubungan Kerja Dinsosnakertrasn Cianjur, Ahmad Sodik, mengungkapkan pihaknya belum bisa memutuskan jalan keluar terkait pertikaian antara pekerja dan perusahaan itu.

"Kami belum bisa mengambil langkah karena menunggu bukti kontrak dari perusahaan belum ditunjukan dalam mediasi yang dilakukan antara pemerintah, perusahaan dan pekerja. Kami baru bisa memutuskan kalu bukti-bukti sudah ada," katanya.

Dia menambahkan, PHK merupakan hak setiap perusahaan dan boleh dilakukan. Namun PHK harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan seusai dengan UU yang berlaku, salah satunya alasan kuat dan bukti perusahan melakukan PHK terhadap pekerjanya.(KR,FKR)

Fikri


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026