Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan bantuan hukum gratis untuk 114 kasus non litigasi atau penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan untuk berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta di Kota Bogor, Selasa, mengatakan bantuan hukum yang diberikan pemerintah kepada ratusan kasus masyarakat itu untuk masalah hukum perdata.
"Bantuan hukum ini diberikan untuk macam-macam perkara perdata, bagi masyarakat umum yang tahun ini jumlahnya 114 kasus dan sedang berjalan," ujar Alma.
Alma menerangkan, bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat ini meliputi masalah hukum sengketa lahan, pembebasan lahan, utang piutang, kasus perceraian, pinjaman online (pinjol), perjanjian jual beli belum naik ke hak milik dan restorative justice.
Selain itu, bantuan hukum gratis pemerintah Kota Bogor juga berlaku menyangkut perlindungan anak dan perempuan. Di antaranya kekerasan pada anak dan perempuan, baik fisik maupun psikologis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bogor beri bantuan hukum 114 kasus non litigasi