Bogor (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan proses satu bulan masa transisi pada dua bayi yang tertukar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tidak bisa langsung diberikan (bayi kepada orang tuanya). Perlu tahapan. Kami tawarkan enam bulan (masa transisi), tapi mereka sepakat satu bulan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat ditemui di sela Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Nahar merinci dalam masa transisi satu bulan itu, di pekan pertama, dilakukan kunjungan pekerja sosial dan psikolog dari Pemkab Bogor ke rumah keluarga S dan keluarga D untuk asesmen.
Di pekan kedua, digelar pertemuan rutin antara dua keluarga di Polres Bogor.
"Pertemuan bisa sekali, bisa berkali-kali dalam seminggu tersebut," kata Nahar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA jelaskan satu bulan masa transisi dua bayi tertukar di Bogor