Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengingatkan segenap peserta Pemilu Serentak 2024 untuk menaati aturan berkaitan dengan tata cara pemasangan alat peraga kampanye atau APK yang baik dan benar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan para peserta pemilu tidak diizinkan memasang APK di sembarang tempat mengingat ada sejumlah titik yang memang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan atribut dimaksud.
"Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, juga di lingkungan satuan pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi," katanya di Cikarang, Rabu.
Pihaknya juga melarang pemasangan atribut APK di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, serta pepohonan.
Bawaslu Kabupaten Bekasi juga mengimbau peserta pemilu untuk tetap menjaga estetika serta keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum dengan tidak menempatkan alat peraga di sembarang tempat.
"Namun jika ada pelanggaran di lapangan, kami selain memberikan imbauan juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP untuk menertibkan," katanya.
Akbar mengaku sejauh ini pihaknya tidak dapat melarang pemasangan atribut kepartaian dimaksud padahal diketahui alat peraga itu kini mulai ramai terpasang di simpul-simpul keramaian publik.