Dia menegaskan bahwa Polresta Bandung tidak akan tinggal diam atas penjualan obat keras, dan akan terus melakukan penindakan.
"Sehingga masyarakat seandainya mengetahui informasi berkaitan adanya penjualan obat-obat keras, mohon untuk tidak ragu menginformasikan kepada kepolisian melalui 110 atau sosial media Polresta Bandung," ucapnya.
Kusworo juga menghimbau kepada masyarakat yang telah terlanjur mengkonsumsi, untuk membulatkan tekad untuk berhenti.
"Bila perlu minta rehabilitasi untuk bisa berhenti. Karena seandainya terus-terusan menggunakan, bisa overdosis, yang bisa mengakibatkan kematian, bisa juga keburu tertangkap oleh kepolisian menjadi tahanan Polresta Bandung," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka Pelaku di jerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Polresta Bandung amankan puluhan ribu obat keras selama operasi sepekan
Selasa, 22 Agustus 2023 14:58 WIB