Kabupaten Bandung (ANTARA) - Sat Res Narkoba Polresta Bandung mengamankan 53.500 butir obat keras dalam operasi selama sepekan, yakni sejak 14 hingga 20 Agustus 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan bahwa puluhan ribu butir obat keras itu diamankan dari tujuh tersangka pengedar dari beberapa wilayah Kabupaten Bandung.
"Selama satu pekan terakhir, kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang, karena ini dijual bebas," kata Kusworo di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa.
Tujuh tersangka pengedar yang ditangkap itu, yakni AA, KW, EP, RG, JA, AT dan MA, yang diamankan dengan puluhan ribu obat keras berbagai merk.
Obat-obatan itu, terdiri dari Trihexyphenidyl sebanyak 15.500 butir, Hexymer sebanyak 12 ribu butir, tramadol sebanyak 21 ribu butir, dan dextrometorphane sebanyak lima ribu butir.
"Ketujuh tersangka itu memiliki variasi pekerjaan, di antaranya adalah buruh harian lepas, buruh di kebun, buruh di perusahaan dan buruh catering," ucapnya.
Untuk modus penjualan yang dilakukan para tersangka ini, dilakukan bermacam-macam, seperti menggunakan warung tisu.
"Ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar. Kami akan ungkap dari pengedar sampai dengan bandar pemasok barang-barang tersebut," tuturnya.
Polresta Bandung amankan puluhan ribu obat keras selama operasi sepekan
Selasa, 22 Agustus 2023 14:58 WIB